Fadil: Di Jakarta Satu Jaksa Bisa 20 Perkara Sebulan, Mereka nggak Sempat Napas Udah Sidang Lagi
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengatakan seorang jaksa di kota besar seperti Jakarta bisa memegang 20 perkara dalam sebulan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan seorang jaksa di kota besar seperti Jakarta bisa memegang 20 perkara dalam sebulan.
Banyaknya perkara yang ditangani berdampak pada sejumlah hal, di antaranya tak sempat istirahat hingga kesulitan mencari ruang sidang.
Hal ini disampaikan Fadil Zumhana dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022).
"Kalau di Jakarta, satu jaksa bisa 20 perkara sebulan. Mereka nggak sempat napas, udah sidang lagi, nyari ruang sidang aja susah," kata Fadil.
Baca juga: Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar
Selain itu, banyaknya perkara yang ditangani juga diperparah dengan antrean tunggu yang panjang.
Hal ini membuat para jaksa di kota besar kehabisan tenaga.
Berkenaan dengan itu, Fadil telah menyampaikan kepada jaksa seperti di Jakarta untuk memberikan tuntutan perkara sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan.
Mereka diminta menuntut dengan keyakinannya masing-masing.
"Tapi saya sampaikan kepada jaksa, dalam hal menuntut, saudara tangkap itu dan sajikan kepada hakim. Dan tuntutlah dengan keyakinanmu bahwa itu sudah cukup. Nggak harus tinggi, nggak harus rendah, tapi menurut jaksa adil silakan tuntut," ungkapnya.