Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadil: Di Jakarta Satu Jaksa Bisa 20 Perkara Sebulan, Mereka nggak Sempat Napas Udah Sidang Lagi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengatakan seorang jaksa di kota besar seperti Jakarta bisa memegang 20 perkara dalam sebulan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fadil: Di Jakarta Satu Jaksa Bisa 20 Perkara Sebulan, Mereka nggak Sempat Napas Udah Sidang Lagi
law-justice.co
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan seorang jaksa di kota besar seperti Jakarta bisa memegang 20 perkara dalam sebulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan seorang jaksa di kota besar seperti Jakarta bisa memegang 20 perkara dalam sebulan.

Banyaknya perkara yang ditangani berdampak pada sejumlah hal, di antaranya tak sempat istirahat hingga kesulitan mencari ruang sidang.

Hal ini disampaikan Fadil Zumhana dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022).

"Kalau di Jakarta, satu jaksa bisa 20 perkara sebulan. Mereka nggak sempat napas, udah sidang lagi, nyari ruang sidang aja susah," kata Fadil.

Baca juga: Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar

Selain itu, banyaknya perkara yang ditangani juga diperparah dengan antrean tunggu yang panjang.

Hal ini membuat para jaksa di kota besar kehabisan tenaga.

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan itu, Fadil telah menyampaikan kepada jaksa seperti di Jakarta untuk memberikan tuntutan perkara sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan.

Mereka diminta menuntut dengan keyakinannya masing-masing.

"Tapi saya sampaikan kepada jaksa, dalam hal menuntut, saudara tangkap itu dan sajikan kepada hakim. Dan tuntutlah dengan keyakinanmu bahwa itu sudah cukup. Nggak harus tinggi, nggak harus rendah, tapi menurut jaksa adil silakan tuntut," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas