Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 4 Pejabat BUMN Amarta Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa 4 Pejabat BUMN Amarta Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Rencananya hari ini KPK memanggil empat pejabat PT Amarta Karya (Persero) untuk menjalani pemeriksaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat PT Amarta Karya (Persero) pada Kamis (30/6/2022).

Mereka adalah  Kepala Departemen Pajak PT Amarta Karya Ainul Yaqin,  Kepala Seksi Proyek Perawatan PT Amarta Karya I Made Rai Agus Suamba,  Project Manager PT Amarta Karya Tanto Barnowo, dan Puji Sihono selalu Senior Engineer, Kepala Departemen Teknik dan Pemasaran PT Amarta Karya.

Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Ainul Yaqin, I Made Rai Agus Suamba, Tanto Barnowo, dan Puji Sihono," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Disidik KPK Soal Dugaan Korupsi, Begini Penjelasan PT Amarta Karya

KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.

BERITA REKOMENDASI

Ali mengungkapkan secara singkat bahwa modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.

Namun, dikatakan Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.


"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.

Tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.

Pembangunan bukit algoritma ini diinisiasi oleh politisi PDIP Budiman Sujatmiko.

Selain itu, AMKA juga mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas