Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setuju Internal Aksi Cepat Tanggap Dievaluasi, MUI: ACT Adalah Aset, Jangan Sampai Dimatikan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al Aiyubi mengatakan kegiatan organisasi kemanusiaan yang dilakukan ACT tidak dihentikan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Setuju Internal Aksi Cepat Tanggap Dievaluasi, MUI: ACT Adalah Aset, Jangan Sampai Dimatikan
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com Kristian Erdianto
Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al-Aiyub saat memberikan tanggapann soal dicabutnya izin PUB lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT. 

ACT disebut bisa beroperasi kembali

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menjelaskan, jika ACT mau beroperasi lagi maka harus mengusulkan izin baru.

"Tapi kalau ACT mau itu (beroperasi kembali) silahkan mengusulkan izin baru," ucap Rasman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/7/2022).

Adapun pengajuannya itu kata Rasman, harus dilakukan secara bertingkat.

Di mana, ACT harus mendapatkan kembali verifikasi dari Pemerintah Provinsi baru nantinya bisa disahkan di pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).

"Tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi dari provinsi diverifikasi lagi dari provinsi persyaratan dan mekanisme memenuhi persyaratan peraturan UU baru disampaikan ke Kemensos," kata Rasman.

Lebih lanjut, terkait perolehan verifikasi dari tingkat Provinsi, pengajuannya harus disesuaikan dengan domisili kantor ACT beroperasi.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter

BERITA REKOMENDASI

Mengingat, alamat kantor ACT berlokasi di Jakarta Selatan, maka lembaga filantropi itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Jika disetujui, baru bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika mendapat lampu hijau, barulah mengajukan permohonan ke Kemensos.

Dengan begitu, maka akan ada tahapan screening bertingkat yang ditempuh oleh ACT untuk mendapatkan kembali perizinan operasi.

"Jadi screening bertahap. Untuk izin nasional ada filter dari kabupaten jika sudah disetujui dari kabupaten baru ke provinsi dari provinsi baru ke Kemensos, " katanya.

Kemensos pun menurut Rasman tidak bisa melarang ACT untuk melayangkan surat kepada pihaknya.

"Kalau untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang," ucap Rasman.

Meski begitu, Rasman mengatakan Kemensos tidak bisa meninjau ulang keputusan pencabutan izin PUB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas