Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setuju Internal Aksi Cepat Tanggap Dievaluasi, MUI: ACT Adalah Aset, Jangan Sampai Dimatikan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al Aiyubi mengatakan kegiatan organisasi kemanusiaan yang dilakukan ACT tidak dihentikan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Setuju Internal Aksi Cepat Tanggap Dievaluasi, MUI: ACT Adalah Aset, Jangan Sampai Dimatikan
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com Kristian Erdianto
Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al-Aiyub saat memberikan tanggapann soal dicabutnya izin PUB lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT. 

Rasman mengatakan hal tersebut diatur oleh oleh Undang-undang 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

"Namun sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1961 pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan dari Kemensos. Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa untuk permohonan izin pengumpulan uanh atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin itu pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur, oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali," jelas Rasman.

Diketahui, pihak ACT menyatakan akan meminta Kemensos untuk membatalkan pencabutan izin PUB.

Baca juga: Menteri Agama Dukung Izin ACT Dicabut Jika Terbukti Selewengkan Dana hingga Dukung Aksi Terorisme

Pihak ACT akan mengirimkan surat permohonan pada Kemensos hari ini, Kamis (7/7/2022).

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengatakan pihaknya yakin Kemensos akan mempermudah pembatalan tersebut.

Diberitakan, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

BERITA REKOMENDASI

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022). (Tribun/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas