Update Terbaru Informasi dari KPU Jadwal Partai Politik yang Daftar Pemilu
10 partai telah mengkonfirmasi ke KPU terkait jadwal kedatangan partai untuk mendaftar sebagai bakal calon peserta pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 partai telah mengkonfirmasi ke KPU terkait jadwal kedatangan partai untuk mendaftar sebagai bakal calon peserta pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan sudah ada 10 parpol yang konfirmasi.
"Itu sudah sisa dari 10 parpol yang konfirmasi dari 19 parpol yang sudah didaftarkan," kata Idham Senin (1/8/2022).
Adapun berikut daftar partai dan tanggal pendaftaran masing-masing partai:
- PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) tanggal 2 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB
- Partai Garuda tanggal 3 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB
- Partai Demokrat tanggal 5 pukul 12.00 WIB
- Partai Gelora tanggal 7 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB
- Partai Golkar tanggal 10 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB
- Partai PKB tanggal 7 Agustus 2022
- Partai Gerindra tanggal 7 Agustus 2022
- Partai Republikum tanggal 8 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB
- Partai PSI tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB
- Partai Buruh tanggal 12 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB
Baca juga: BERITA FOTO: Gedung KPU RI Dipadati Ribuan Simpatisan Parpol, Lalu Lintas Tersendat
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik untuk meminta agar mereka lebih dulu memberikan informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.