Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Terbaru Informasi dari KPU Jadwal Partai Politik yang Daftar Pemilu

10 partai telah mengkonfirmasi ke KPU terkait jadwal kedatangan partai untuk mendaftar sebagai bakal calon peserta pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Update Terbaru Informasi dari KPU Jadwal Partai Politik yang Daftar Pemilu
WARTA KOTA/Henry Lopulalan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan jajaran anggota Komisioner KPU berfoto usai konferensi pers terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantot KPU, Jakarta, Jumat (29/7/2022). KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 partai telah mengkonfirmasi ke KPU terkait jadwal kedatangan partai untuk mendaftar sebagai bakal calon peserta pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan sudah ada 10 parpol yang konfirmasi. 

"Itu sudah sisa dari 10 parpol yang konfirmasi dari 19 parpol yang sudah didaftarkan," kata Idham Senin (1/8/2022).

Adapun berikut daftar partai dan tanggal pendaftaran masing-masing partai:

- PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) tanggal 2 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB

- Partai Garuda tanggal 3 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB 

- Partai Demokrat tanggal 5 pukul 12.00 WIB

BERITA TERKAIT

- Partai Gelora tanggal 7 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB

- Partai Golkar tanggal 10 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB

- Partai PKB tanggal 7 Agustus 2022

- Partai Gerindra tanggal 7 Agustus 2022

- Partai Republikum tanggal 8 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB 

- Partai PSI tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB

- Partai Buruh tanggal 12 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB 

Baca juga: BERITA FOTO: Gedung KPU RI Dipadati Ribuan Simpatisan Parpol, Lalu Lintas Tersendat

Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik untuk meminta agar mereka lebih dulu memberikan informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas