Soal Gugatan UU Pemilu, Formappi: Menteri Wajib Mundur jika Maju Capres
UU Pemilu sudah dengan jelas membuat pengaturan soal klasifikasi pejabat negara yang harus mengundurkan diri jika menjadi calon peserta pemilu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
“Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Parpol dapat mengambil peran penting dalam memberikan kebebasan, kesetaraan, kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Munathsir menyampaikan, dalil para pemohon bahwa menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden.
Menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, juga pemohon yang mengusung menteri untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, potensial mengalami kerugian konstitusional menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Berbeda halnya dengan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.
"Perlakuan berbeda antara menteri dengan dengan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota apabila dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh Pemohon, juga telah mencederai dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon, sebagaimana yang dijamin dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 22E Undang‑Undang Dasar Tahun 1945," kata Munathsir.