Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang 'Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong'

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang 'Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. 

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Listyo menegaskan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya karena mewujudkan kepastian hukum.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.

Ia mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat sehingga kasus seperti yang dialami nenek Minah tidak perlu terulang kembali.

"Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya.

2. Polantas tak perlu menilang

Listyo menuturkan akan mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang dimaksud adalah melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sistem ETLE ini sebetulnya bukan program baru. Sistem ini sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

Dalam penerapannya, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo.

Menurut Listyo, sistem elektronik ini bertujuan meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas