Parkir di Yanma Polri, Karier Gemilang Ferdy Sambo Hancur 8 Tahun Jelang Pensiun karena Bunuh Ajudan
Menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, karier gemilang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ibarat terperosok masuk jurang.
Editor: Wahyu Aji
* Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
* Koorspripim Polri (2018)
* Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
* Kadiv Propam Polri (2020)
* Pati Yanma Polri (2022).
Ditahan di Mako Brimob
Setelah menjadi tersangka, eks Kadiv Propam Polri itu resmi ditahan.
Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Namun, Dedi enggan merinci terkait kondisi Ferdy Sambo dan kemungkinan dipindahkan lokasi penahanan.
"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada update-nya lagi," jelasnya.
Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami perintah Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kasus Brigadir J.
Pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario buatan Ferdy Sambo ke publik.
Sebab, sebelumnya, disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Dedi Prasetyo, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Perintah Bunuh Belum Diungkap, Parfum Putri yang Dipakai Brigadir J Jadi Petunjuk?
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ia menjelaskan, Itsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelanggar tersebut.
Sehingga, perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.
"Itsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," jelas Dedi.
Penyidik Sita Barang Pribadi dari Rumah Ferdy Sambo
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan ada beberapa barang yang disita dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 00.53 WIB.
Baca juga: Kapolri Gali Keterangan Saksi dan Putri untuk Bongkar Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J
Namun, Arman tidak merinci beberapa barang milik Ferdy Sambo yang disita Timsus Polri dari hasil penggeledahan oleh penyidik.
"Ada beberapa, tapi saya enggak bisa detail, penyidik yang menyita," ujarnya, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.
Arman juga tidak menjelaskan apakah barang yang disita tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau bukan.
Namun, ia mengatakan penggeledahan dilakukan di semua area rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Semua area lah sudah digeledah," ungkapnya.