Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Irjen Sambo Disebut Punya Motif Berunsur Dewasa, Seto Mulyadi: Jangan Ditonton oleh Anak

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Irjen Sambo Disebut Punya Motif Berunsur Dewasa, Seto Mulyadi: Jangan Ditonton oleh Anak
Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Seto Mulyadi (tenga) dan Brigadir J (kanan). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ada beberapa kemungkinan soal motif sensitif dalam kasus tersebut seperti pelecehan, perselingkuhan, hingga perkosaan.

“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih? Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa. Yang kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Siapa yang bercinta dengan siapa”.

“Lalu yang terakhir muncul karena perkosaan, usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan sensitif,” katanya.




Mahfud MD mengaku mendapatkan bocoran terkait motif kasus pembunuhan Brigadir J dari berbagai sumber.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

BERITA TERKAIT

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.

Baca juga: Dipuji Mahfud MD, Pengacara Bharada E Dikoreksi, Kabareskrim: Pengakuan Itu Hasil Kerja Keras Timsus

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas