Mahfud MD Jelaskan Maksud Motif Sensitif Kasus Brigadir J hingga Sebut Dapat Bocorannya
Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan pernyataannya soal motif pembunuhan Brigadir J sensitif dalam program Satu Meja di Kompas TVRabu (10/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
“Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik, dari Komnas HAM, dari LPSK, dari orang perorangan, dari para senior Polri, senior tentara dan sebagainya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Kapuskamnas) Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo turut menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut.
Hermawan menilai, hanya ada satu tafsir terkait pernyataan Menkopolhukam yang menyebut motif penembakan Brigadir J hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Tafsir yang dimaksud oleh Hermawan ialah sexual harassment atau pelecahan seksual.
"Derajat sexual harassment kan berbeda-beda. Mulai dari verbal harassment (pelecehan verbal) sampai rape (pemerkosaan)," katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan, jika penyidikan tidak menemukan bukti fisik terkait adanya pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maka ada kemungkinan dilakukan di Magelang oleh Brigadir J.
"Ini harus dibuktikan secara saintifik (terkait pelecehan seksual). Tidak bisa orang menuduh lalu sesuai keinginan tersangka atau sesuai keinginan publik. Bukti fisiknya apa?," jelasnya.
Sehingga, menurut Hermawan, motif dugaan pelecehan seksual ini tidak pernah diungkap secara blak-blakan ke publik karena terkait status dari Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi.
"Ini mungkin membuat karena menyangkut harassment yang membuat tersangka itu tidak blak-blakan bicara karena ini menyangkut harga diri laki-laki, harga diri perwira tinggi," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus Brigadir J ini, Polri telah menetapkan empat tiga tersangka baru yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut, yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer juga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Total ada 4 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Mengaku Belum Dapat Panggilan Komnas HAM terkait Pemeriksaan Hari Ini
Polri Masih Dalami Motif Penembakan Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.