KPU RI: Enam Partai Politik Lokal Aceh Lolos Tahap Pendaftaran, Satu Gagal
Enam partai politik (parpol) lokal Aceh resmi dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan lanjut ke proses verifikasi administrasi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam partai politik (parpol) lokal Aceh resmi dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan lanjut ke proses verifikasi administrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengatakan dari delapan parpol lokal Aceh yang punya akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), tujuh di antaranya mendaftar.
Dari tujuh parpol lokal yang mendaftar, enam di antarnya telah dinyatakan lolos dan masuk ke tahap verifikasi administrasi. Sedangkan satunya dinyatakan tidak lolos.
"Delapan pemegang akun Sipol partai politik lokal Aceh, tujuh yang mendaftar, enam yang diterima. Jadi ada enam partai politik lokal yang dokumennya lengkap dan dinyatakan pendaftarannya diterima," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di KPU RI, Selasa (16/8/2022).
Adapun enam partai yang lolos adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Naggroe Aceh, dan Partai Sira (Solidaritas Independen Rakyat Aceh).
Partai yang lolos ini kemudian akan memasuki tahapan verifikasi administrasi untuk dinyatakan lolos atau tidak ke tahapan berikutnya pada tanggal 14 September 2022.
Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2024 di KPU telah berakhir pada 14 Agustus 2022 lalu. Dari total 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol dinyatakan pendaftarannya lengkap.
KPU menjelaskan sebenarnya secara keseluruhan ada 43 parpol yang mendaftar pemilu 2024 lewat akun sipol. Namun hanya 40 parpol yang daftar secara langsung ke KPU.