Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Bak 'Kerajaan' di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) minta pemerintah turut bertindak dan usut dugaan aliran dana soal kelompok Ferdy Sambo di Polri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) minta pemerintah turut bertindak dan usut dugaan aliran dana soal kelompok Ferdy Sambo di Polri.
Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.
"Harus dibagi, nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi."
"Dan ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti//Sri Juliati/Adi Suhendi)
Berita Rekomendasi