Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Kini Sepi, Tak Ada Lagi Penjagaan Ketat

rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tampak sepi setelah Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Kini Sepi, Tak Ada Lagi Penjagaan Ketat
Tribunnews.com/Fandi Permana
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tampak sepi, Minggu (21/8/2022)/Fandi Permana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tampak sepi.

Rumah yang berlokasi di Komplek Pertambangan Jalan Saguling III, Mampang, Jakarta Selatan itu tak lagi dijaga ketat.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rumah bertembok hitam itu tampak sepi. Pagar rumah pribadi Ferdy Sambo juga tertutup rapat.

Rumah yang berlokasi di ujung Jalan Saguling III itu sebelumnya dijaga ketat pasukan Brimob.

Kini, rumah itu tak lagi dipasang garis polisi saat Irjen Ferdy Sambo  ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.

Lokasi rumah mewah itu juga berdekatan dengan pos keamanan Jalan Saguling III.

BERITA TERKAIT

Petugas keamanan setempat tak melakukan pengamanan khusus seperti beberapa minggu sebelumnya.

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Hasil Rekaman CCTV dari Decoder di Pos Satpam, Putri Candrawathi Ikut Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Diketahui, Kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Dinilai Buktikan Kasus Brigadir J adalah Kejahatan Terstruktur

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Baca juga: Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas