Terkait Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Targetkan Sidang Pelanggaran Kode Etik Selesai 30 Hari ke Depan
Polri komitmen segera menyelesaikan sidang kode etik dalam 30 hari, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar kasus Brigadir J.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Satu di antara komitmen itu, dikatakan Kapolri Listyo, yakni soal sidang kode etik kepada para pelanggar.
"Kami komitmen untuk segera menyelesaikan sidang kode etik ini dalam 30 hari ke depan, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar," kata KapolriListyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Adapun Listyo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode detik dan internal Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke-35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat
'Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, Bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, Briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo.
Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," pungkas Listyo.
Baca juga: Kapolri: 97 Anggota Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, 18 Orang di Antaranya Ditahan
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca juga: Setelah Putri Candrawathi, Eks Penasihat Ahli Kapolri dan Ajudan Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.