Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Ekspresi Putri Candrawathi Saat Lihat Suami Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Syok ?

Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menanti Ekspresi Putri Candrawathi Saat Lihat Suami Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Syok ?
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) 

TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Selama proses rekonstruksi ulang yang akan digelar pada Selasa (30/8/2022) ini, Bareskrim Polri memastikan empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mengenakan baju tahanan.

Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye.

Yang dinantikan bagaimana sikap ataupun reaksi Putri Candrawathi saat melihat suaminya mengenakan baju tahanan yang bisa jadi tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Apakah ibu 4 anak ini akan syok melihat suaminya memakai baju tahanan layaknya penjahat? 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, empat tersangka yang akan mengenakan baju tahanan itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

"Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Belum Ditampilkan Kepada Publik: Strategi Penyidikan Timsus

BERITA REKOMENDASI

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan, sementara Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait proses rekonstruksi, tersangka juga dipastikan akan hadir.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya dipastikan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

"InsyaAllah akan hadir," kata Arman kepada wartawan, Senin (29/8/2022).


Sementara itu Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy juga menyatakan kliennya bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Nantinya, ia  bakal berkoordinasi dengan penyidik timsus Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas