Lindungi Anak-anak, Kemenkes Larang Penerima BLT Merokok di Rumah, Hukumannya Jatah Bansos Dicabut
Kementerian kesehatan terus memperkuat aturan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan dr Benget Saragih Turnip mengatakan, pihaknya terus memperkuat aturan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Satu diantaranya, mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melarang penerima bantuan langsung tunai (BLT) belanjakan bantuan untuk rokok.
Ia menuturkan, kebiasaan merokok dalam keluarga yang sangat miskin berdampak luar biasa. Karena itulah, sebaiknya BLT dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga .
"Upaya-upaya ini untuk melindungi anak-anak. Kami bersurat ke Kemensos melalui menteri kesehatan, agar para keluarga penerima tidak merokok di rumah. Membelanjakan BLT untuk susu dan makanan bergizi dan sehat," kata dia dalam diskusi virtual, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Siapa Saja Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu? Ini Daftarnya, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Sebelumnya, presiden Joko Widodo juga mengingatkan bantuan PKH tidak boleh digunakan untuk membeli rokok. Jika ketahuan dimanfaatkan untuk rokok, bansos akan dicabut.
Sejauh ini pengawasan pelaksanaan aturan tersebut berada dalam kewenangam Kemensos dan Pemerintah Daerah.
"Kami juga telah menyurati 10 kementerian dan lembaga. Bhawa perokok di Indonesia sudah ada diangka 70,2 juta orang di di 2021. Ini darurat rokok," tegas Benget.
Siapa saja penerima BLT?
Inilah cara cek daftar penerima BLT BBM sebesar Rp 600 ribu melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah resmi membagikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM per 1 September 2022.
BLT BBM diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.
Rinciannya, setiap KPM akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 150 ribu per bulan yang dibagikan dalam dua termin.
Artinya, penerima akan mendapatkan BLT BBM senilai Rp 300 ribu dalam sekali pencairan.