Temui Pengunjuk Rasa, Komnas HAM Tegaskan Sudah Lakukan Investigasi Kasus Mutilasi di Mimika Papua
Komnas HAM menemui Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan yang menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
“Kalau anda tanya apakah kami bahagia? Kami gembira dengan apa yang terjadi sekarang proses peradilan ini? kami katakan, kami belum bahagia karena-terduga pelakunya belum seperti apa yang kita harapkan," ucap Taufan.
"Jadi marilah sama-sama bersama kami mendorong terus peradilan-peradilan hak asasi manusia terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM termasuk terhadap Paniai yang sebentar lagi akan kita dengarkan kita lihat peradilannya," lanjutnya.
Sebelumnya, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan menggelar aksi unjuk rasa terkait sejumlah kasus kekerasan di tanah Papua.
Aksi ini digelar di depan Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Dalam aksi ini, massa membawa sejumlah tuntutan terkait penuntasan kasus kekerasan di Papua.
Kordinator aksi Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan Rudy Kogoya mengatakan pihaknya mendesak agar Komnas HAM segera menemui massa.
“Kami Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan bersama dengan keluarga korban mendesak Komnas HAM RI melakukan investigasi atas peristiwa kemanusiaan korban mutilasi warga Nduga di Timika Papua dan korban penyiksaan hingga meninggal dunia di Mappi Papua,” kata Koordinator Aksi Rudy Kogoya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Berikut tuntutan Massa Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia segera merespon kejadian pembunuhan di luar hukum, terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel
2. Mndesak Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa untuk memproses enam anggota TNI AD, itu harus diproses dalam peradilan umum, dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak.
3. Mendesak Komnas HAM sebagai lembaga independen untuk segera turun melakukan investigasi terkait dengan kasus empat korban mutilasi di timika untuk proses pengungkapan kebenaran peristiwa pembunuhan diluar hukum.
4. Mendesak DPR RI untuk melanjutkan reformasi peradilan militer dengan melakukan revisi sistematis atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang notabenenya adalah biang segala bentuk impunitas kejahatan yang dilakukan TNI, langkah tersebut merupakan bentuk dari reformasi akses atas keadilan di Indonesia.
5. Mendesak Pemerintah segera meratifikasi Statuta Roma. Agar semua pelaku pelanggaran HAM berat dapat dihukum secara adil.
6. Mendesak membuka akses jurnalis Nasional dan Internasional ke Papua, agar meliput dengan akurat tanpa hoax.