Cek BSU 2022 di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Simak Caranya dan Pastikan Data Benar
Simak cara cek penerima BSU 2022 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker, simak langkah-langkahnya dan pastikan data sudah benar.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com/Sri Juliati
Notifikasi penyaluran BSU 2022 di situs bsu.kemnaker.go.id - Simak cara cek penerima BSU 2022 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.
Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Berita Rekomendasi