Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo

Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo untuk tutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo untuk tutupi kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hal itu kata jaksa membuat seluruh sistem elektronik yang ada di laptop tersebut tidak bekerja sebagai mana mestinya.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Marah ke Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab

"Arif Rahman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," kata jaksa.

"Lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya. Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," sambungnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas