Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kejagung soal AKP Irfan Berangkat Terpisah dari Rombongan ke Sidang di PN Jaksel

Ketut Sumedana mengatakan tidak ada alasan khusus terkait terpisahnya para terdakwa saat menuju PN Jakarta Selatan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Kejagung soal AKP Irfan Berangkat Terpisah dari Rombongan ke Sidang di PN Jaksel
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Tiga Perwira Polri memasuki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perkara Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) buka suara terkait terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibawa terpisah dari Bareskrim Polri.

Mereka adalah AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Diketahui empat terdakwa obstruction of justice dibawa secara terpisah untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (19/10/2022) pagi.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tidak ada alasan khusus terkait terpisahnya para terdakwa saat menuju PN Jakarta Selatan.

“Hanya diatur waktu kedatangan sesuai dengan jadwal sidang,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Adapun dalam sidang obstruction of justice kali ini dibagi menjadi dua sesi yakni pada pukul 10.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Ketut mengatakan keberangkatan para terdakwa ini disesuaikan dengan jadwal sidang tersebut.

“Kan jadwal sidangnya beda waktunya biar tidak terlalu lama menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membawa tiga perwira polri dari gedung Bareskrim menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Kendaraan itu membawa AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto untuk menjalani sidang Obstruction of Justice yang bakal digelar pada hari ini.

Berdasarkan Pantauan Tribunnews.com di Gedung Bareskrim Polri, ketiga perwira Polri tersebut berjalan masuk ke mobil tahanan berjenis bus dengan nomor polisi B 7754 QK.

Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung masuk melalui pintu belakang mobil tahanan dengan pengawalan.

Adapun kebdaraan tahanan itu berangkat sekira pukul 09.57 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas