Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kejagung soal AKP Irfan Berangkat Terpisah dari Rombongan ke Sidang di PN Jaksel

Ketut Sumedana mengatakan tidak ada alasan khusus terkait terpisahnya para terdakwa saat menuju PN Jakarta Selatan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Kejagung soal AKP Irfan Berangkat Terpisah dari Rombongan ke Sidang di PN Jaksel
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Tiga Perwira Polri memasuki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perkara Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Terpisah, AKP Irfan Widyanto sebelumnya telah berangkat terlebih dahulu pada sekira pukul 08.51 WIB.

Irfan dibawa menggunakan kendaraan milik Kejari Jakarta Selatan berjenis mini bus dengan warna hitam dan bertulis ‘pidana khusus’ dan ‘Tahanan’ dengan nomor polisi B 1805 SRP.

Sebagai informasi, sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Terdapat enam terdakwa yang akan disidang. Mereka di antaranya AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Sidang perkara obstruction of justice ini akan digelar dalam dua sesi. Nantinya, sesi pertama mulai digelar pukul 10.00 WIB.

"Ada dua majelis ya, nanti yang pertama itu jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Sementara itu, untuk terdakwa Chuck Putranto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas