Komnas HAM dan LPSK Dalami Isu Intimidasi hingga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi
Komnas HAM dan LPSK langsung turun tangan mendalami adanya isu intimidasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan batalkan autopsi.
Penulis: Theresia Felisiani
"Sampai sudah dibuatkan sama pihak aparat (pernyataan mencabut autopsi) di rumahnya," tambahnya.
Andy menyebut, keluarga korban yang sebelumnya bersedia melakukan autopsi, yakni bernama Devi Athok asal Bululawang, Kabupaten Malang.
Devi Athok bersedia kedua anaknya yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan Malang di autopsi, untuk dapat membuktikan penyebab pasti kematiannya.
"Jadi, Devi itu sebelumnya didampingi pengacara lain, tetapi tidak dapat pendampingan hukum yang cukup. Akhirnya, ia mengadu ke kami," ungkapnya.
KontraS pun menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang terus menerus melakukan intimidasi. Dan pihak KontraS akan berkirim surat kepada pihak kepolisian agar menghentikan berbagai bentuk intimidasi kepada korban tragedi Kanjuruhan.
"Nanti, kita akan diskusi lagi dengan pihak keluarga. Kita juga akan masukkan hal ini ke program LPSK dan kami segera koordinasi dengan LPSK," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)