Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Tersandung Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Tangis Sang Ayah Pecah karena Tidak Percaya

Tangis ayah AKBP Dody pecah saat mengetahui anaknya menjadi tersangka kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in AKBP Dody Tersandung Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Tangis Sang Ayah Pecah karena Tidak Percaya
Ist
Sang ayah Dody merupakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman. Dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui sang anak yang ditangkap oleh penyidik karena dugaan kasus peredaran narkoba. Tangis ayah AKBP Dody pecah saat mengetahui anaknya menjadi tersangka kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa. 

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Kompol KS bekerjsama dengan Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok.

Mukti mengatakan pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti dari Kompol AS di kantornya adalah sabu seberat 3,05 gram.

"Saudara KS menyebut barang tersebut dari saudara L yang sering melakukan pertemuan di (kediaman) AW di daerah Kebon Jeruk," ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan).
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). (Tribratanews/DOK. Polda Banten)

Baca juga: Kata-kata Terakhir AKBP Dody Prawiranegara ke Orang Tua Sebelum Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Selanjutnya, kata Mukti, AW diamankan di rumahnya pada 12 Oktober 2022 siang dengan A bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Menurut keterangan A serta L, masih ada sabu yang dimiliki oleh D atau AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi dan kini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar

Polisi pun menyita barang bukti sabu di kediaman D atau AKBP Dody di Cimanggis yaitu seberat 2 kilogram.

Berita Rekomendasi

Mukti mengatakan D menggunakan A sebagai perantara dengan L.

Kemudian menurut keterangan A dan L, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.

"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas