Alasan Hotman Paris Mau Bela Irjen Teddy Minahasa, Bukan karena Uang?
Dikatakan Hotman Paris, penunjukannya menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diminta sejak awal kasus ini mengemuka.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kenapa mau membantu kasus narkoba. Jawabannya karena tugas pengacara itu untuk berikan bantuan hukum pada orang yang tengah bermasalah hukum agar putusnya sesuai dengan fakta persidangan," tuturnya.
Irjen Teddy Minahasa Jadi Tahanan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Ungkap Satu Kunci Pokok BAP Tedy Minahasa, Hotman Paris: Kalau Ingin Dijual Kenapa Diumumkan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.
Penahanan Irjen Teddy Minahasa dipindahkan dari Provos Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) hari ini.
Baca juga: PROFIL Hotman Paris, Kuasa Hukum Teddy Minahasa yang Baru, Pernah Dapat Bayaran Rp167,7 Miliar
"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).\
Ia menuturkan bahwa teknis penahanan nantinya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, dia telah resmi beralih status dari penahanan khusus menjadi penahanan tersangka peredaran narkoba.
"Iya nanti teknis Polda Metro yang penahanan. Pengalihan dari Patsus menjadi penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," katanya.