Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hotman Paris Mau Bela Irjen Teddy Minahasa, Bukan karena Uang?

Dikatakan Hotman Paris, penunjukannya menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diminta sejak awal kasus ini mengemuka.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alasan Hotman Paris Mau Bela Irjen Teddy Minahasa, Bukan karena Uang?
Kolase TribunJakarta
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba. Hotman Paris resmi menjadi pengacara Irjen Tedy Minahasa yang berstatus tersangka kasus peredaran narkoba. 

Teddy juga terlihat mengenakan peci hitam dan masker. 

Ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan hanya menyapa awak media dengan mengangkat kedua tangannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Resmi Jadi Pengacara, Hotman Paris Langsung Dampingi Penahanan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro

Tak ada perlakuan khusus

Zulpan mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa.

"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Berita Rekomendasi

Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 3,3 kilogram sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.

Awalnya, penyidik menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022.

Baca juga: Henry Yosodiningrat Soal Status di Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Ada Sejuta Alasan Saya Mundur

Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke oknum kepolisian. 

Penyidik menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.

Selanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan dengan menangkap warga sipil berinisial A dan L. Ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari lokasi penangkapan.

"Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara AKBP D," ujar Mukti.

Penyelidikan lalu berlanjut ke AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan anggota Polda Sumatera Barat. Di kediaman Dody di Cimanggis, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu.

Dari hasil penyelidikan sementara, total 3,3 kg sabu yang disita itu bersumber dari AKBP Dody yang mengambil barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Adapun AKBP Dody mengaku mengambil sabu-sabu atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur.

AKBP Dody mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus Kepada Irjen Teddy Minahasa Selama Jalani Penahanan

Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP Dody itu perintah dari bapak TM," kata Mukti. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas