Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organisasi Profesi Medis Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan 

Organisasi profesi medis dan kesehatan sepakat, dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), tidak menghapuskan UU tentang Profesi kesehatan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Organisasi Profesi Medis Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan 
IST
Ilustrasi - Lima organisasi profesi medis di Kudus nyatakan penolakan terhadap penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lima organisasi profesi medis di Kudus nyatakan penolakan terhadap penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Lima organisasi kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kudus, beserta Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Kudus, Jawa Tengah.
  
Pada beberapa pekan lalu, lima Organisasi profesi medis juga menyatakan sikap yang sama yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), beserta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes mengatakan bahwa IDI beserta organisasi profesi kesehatan mendukung perbaikan sistem Kesehatan nasional.

Namun, menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law. 

Baca juga: Kementerian Kesehatan Klaim Larangan Minum Obat Sirop Ampuh Tekan Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut

“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” tegas dr Syaifuddin dalam konferensi pers melalui zoom, Kamis (3/11/2022). 

Organisasi profesi medis dan kesehatan sepakat, dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), tidak menghapuskan UU tentang Profesi kesehatan yang sudah ada serta, mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya. 

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pihaknya mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya.

Dalam hal, memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

Kelima organisasi profesi medis Kesehatan tersebut sepakat bahwa Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. 

Serta, menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga. 

 Apt Shohibul Umam, S.Farm dari IAI mengatakan bahwa Keberadaan organisasi profesi seharusnya dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah. 


Selain itu memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan.

IDI dan Organisasi Profesi Medis Kesehatan mengingatkan bahwa situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah.

Kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas