Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru
Putusan tersebut menyebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan pihak Roy Suryo.
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/11/2022), menggelar kembali sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan putusan sela terkait perkara pidana yang menyeret Roy Suryo.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.
Berita Rekomendasi