Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru

Putusan tersebut menyebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan pihak Roy Suryo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/11/2022), menggelar kembali  sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan putusan sela terkait perkara pidana yang menyeret Roy Suryo. 

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas