Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlakuan Ferdy Sambo Diungkap Senior: Selama Matahari Tak Terbit dari Utara, Senior Tetaplah Senior

Mantan Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris membeberkan perlakuan yang diterimanya sebagai anak buah Ferdy Sambo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perlakuan Ferdy Sambo Diungkap Senior: Selama Matahari Tak Terbit dari Utara, Senior Tetaplah Senior
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). 

Meski demikian, dia tetap melaksanakan perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Akhirnya saya antar juga. Saya serahkan kepada Agus Nur Patria, sementara kami mengantarkan jenazah ke kargo banten."

Baca juga: Jenderal Senior Ungkap Sosok Wanita di Sisi Ferdy Sambo, Kamaruddin: Sebelumnya Dia Milik Irjen TM

Sebagai informasi, kini Ferdy Sambo teah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara ini, dia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas