Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Mata Berkaca-kaca, Kombes Susanto Marah ke Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!

Kombes Susanto marah ke Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menghancurkan kariernya sebagai polisi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sambil Mata Berkaca-kaca, Kombes Susanto Marah ke Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!
YouTube Kompas TV
Mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris marah kepada Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sementara dalam kasus pembunuhan BrigadirJ telah ditetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli

Di sisi lain, terdakwa obstruction of justice juga telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Ketujuh terdakwa itu didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas