Sebelumnya Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Ketua KADIN Arsjad Rasjid
(KPK) menyatakan akan memanggil kembali Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil kembali Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.
Diketahui, Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu dipanggil tim penyidik KPK pada Selasa (13/12/2022).
Arsjad Rasjid sedianya bakalan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dkk. Namun, Arsjad memilih mangkir.
"Nanti tentu akan dikirim kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022).
Ali pun menyangkal ihwal surat panggilan pertama yang belum diterima Arsjad Rasjid.
Juru bicara bidang penindakan KPK itu memastikan surat panggilan pertama sudah dikirim ke pihak Arsjad.
"Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim. Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," kata Ali.
Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan ditelusuri KPK lewat Arsjad Rasjid terkait kasus Lukas Enembe. Hal itu karena Arsjad belum memenuhi panggilan tim penyidik.
KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.
Baca juga: Ketua Kadin Arsjad Rasjid Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.