Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak : 'Saya Salah'

Mengenakan rompi oranye KPK, politikus senior Partai Golkar itu meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak : 'Saya Salah'
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH [Abdul Hamid] setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DRPD Jatim Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah Rp7,8 Triliun

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu: sebanyak Rp40 miliar tela disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022.

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar,” ungkap Johanis.

Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT. Sedangkan Rp1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

KPK menduga Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas