Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Bawa 57 Alat Bukti dan Flashdisk saat Gugat Hasil Verifikasi Faktual KPU ke Bawaslu

Partai Ummat menyertakan 57 alat bukti dan 16 flashdisk yang merangkum total 6.000 alat bukti secara keseluruhan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Ummat Bawa 57 Alat Bukti dan Flashdisk saat Gugat Hasil Verifikasi Faktual KPU ke Bawaslu
Tribunnews.com/Naufa Lanten
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan pihaknya membawa barang bukti sebanyak 114 lembar berkas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Selain itu, Partai Ummat menyertakan 57 alat bukti dan 16 flashdisk yang merangkum total 6.000 alat bukti secara keseluruhan.

“Setelah kami lihat ini akan dihadirkan semua 6.000 alat bukti ga akan efisien. Jadi kami simpan di 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan,” kata Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Ia menambahkan Partai Unmat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan partai ummat termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.

Denny mengatakan bahwa gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.

Partai Ummat, kata dia, juga siap untuk mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini.

Berita Rekomendasi

Denny pun membuka peluang menghadirkan barang bukti lain hingga saksi jika dimungkinkan untuk memperjelas hasil verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

“Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Partai Ummat menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

“Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami sudah memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Deny Indrayna saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Disebut Partai Ummat Tidak Adil dan Jujur Jalankan Tahapan Pemilu 2024, KPU: Terjebak Fallacy

“Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru. Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” lanjut dia.

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas