Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syarat dan Rincian 156 Formasi yang Dibutuhkan

Kemensos RI buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk 156 formasi, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syarat dan Rincian 156 Formasi yang Dibutuhkan
Instagram @kemensosri
Kemensos RI buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk 156 formasi, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar. 

6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;

12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);

Berita Rekomendasi

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
  • paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya
    Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
    swasta/lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.

14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Link download informasi lengkap mengenai pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial tahun 2022 klik di sini

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas