Massa Perangkat Desa Mulai Membubarkan Diri, Polisi Sebut Situasi Kondusif
Massa aksi demo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah membubarkan diri dari depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut, ia menambahkan total ada sekitar 70 orang perwakilan PPDI bakal berdiskusi dengan anggota DPR guna membahas tuntutan mereka.
"Ya jadi kami diminta perwakilan 70 orang untuk masa dan untuk bisa memberikan detail usulan kami kepada pengambil kebijakan," ucapnya.
Berikut 6 tuntutannya;
1. Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk revisi UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan pemerintah merealisasikan sebelum Pemilu 2024.
2. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut pengakuan yang jelas Perangkat Desa dengan Status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). PPDI Tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014.
3. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui dana alokasi desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.
Baca juga: Bus Pendemo Perangkat Desa Parkir di Sepanjang Jalan Gatot Subroto Jakarta, Lalu Lintas Macet
4. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) Menuntut Memiliki Dana Purna Tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan Masa pengabdian.
5. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa. Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa, Dana Desa jauh dibawah Dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap Tahun.
6. Menuntut presiden mengevaluasi menteri desa sebab dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa, menteri desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa.
Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa esa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa, tapi sangat diperhatikan, mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi Pendamping, Hari Bakti pendamping desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa.