Massa Perangkat Desa Mulai Membubarkan Diri, Polisi Sebut Situasi Kondusif
Massa aksi demo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah membubarkan diri dari depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi demo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah membubarkan diri dari depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 12.47 WIB, massa yang mayoritas menggunakan pakaian dinas ini berangsur meninggalkan gedung DPR setelah tuntutan mereka diterima oleh perwakilan Komisi II DPR RI.
"Dari saudara-saudara kita PPDI, persatuan perangkat desa seluruh Indonesia dimana hasil pantauan kami sekitar 10 sampai 20 ribu massa yang hadir dan Alhamdulillah sampai dengan detik ini berjalan dengan tertib, kondusif," kata Komarudin kepada wartawan di lokasi, Rabu (25/1/2023).
Komarudin mengatakan massa mulai membubarkan diri setelah perwakilan massa aksi diterima oleh perwakilan Komisi II DPR RI soal tuntutan yang dibawa dalam aksinya tersebut.
"Betul, tadi tahapannya mereka diterima perwakilan sebanyak 50 orang diterima di dalam oleh Komisi II, setelah itu hasilnya sudah disampaikan dari Komisi II dan saat ini berangsur-angsur massa kembali ke daerah masing-masing," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komarudin memastikan situasi saat ini masih terbilang kondusif meski sempat ada massa yang menaiki hingga mendorong gerbang gedung DPR.
"Sejauh ini masih kategori kondusif ya, itu hal yang biasa, gimmick, atau mereka yang menunggu terlalu lama diluar diharapkan diskusi di dalam tadi lebih cepat tapi relatif kondusif," ucapnya.
Sebelumnya, Polisi menutup arus lalu lintas depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, penutupan arus lalu lintas dilakukan lantaran adanya aksi demonstrasi dari ribuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Ribuan perangkat desa dari berbagai daerah tersebut menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR sejak pagi tadi.
Mereka tampak membentangkan sejumlah spanduk berupa tuntutan mereka terhadap DPR.
Ketua Umum PPDI, Moh Tahril mengatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang banyak apabila tuntutan tak diakomodir.
"Kalau tuntutan tidak terpenuhi kami akan terus berusaha, lewat jalur hukum dan menurunkan audiens 10 kali lipat lagi," kata Tahril di depan Gedung DPR RI.
Tahril menuturkan pihaknya akan mengupayakan agar tuntutan PPDI dikabulkan.
Lebih lanjut, ia menambahkan total ada sekitar 70 orang perwakilan PPDI bakal berdiskusi dengan anggota DPR guna membahas tuntutan mereka.
"Ya jadi kami diminta perwakilan 70 orang untuk masa dan untuk bisa memberikan detail usulan kami kepada pengambil kebijakan," ucapnya.
Berikut 6 tuntutannya;
1. Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk revisi UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan pemerintah merealisasikan sebelum Pemilu 2024.
2. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut pengakuan yang jelas Perangkat Desa dengan Status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). PPDI Tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014.
3. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui dana alokasi desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.
Baca juga: Bus Pendemo Perangkat Desa Parkir di Sepanjang Jalan Gatot Subroto Jakarta, Lalu Lintas Macet
4. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) Menuntut Memiliki Dana Purna Tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan Masa pengabdian.
5. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa. Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa, Dana Desa jauh dibawah Dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap Tahun.
6. Menuntut presiden mengevaluasi menteri desa sebab dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa, menteri desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa.
Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa esa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa, tapi sangat diperhatikan, mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi Pendamping, Hari Bakti pendamping desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.