BP2MI Ungkap Hasil Investigasi Terkait TKW Korban Kasus Wowon Cs
Kepala BP2MI Benny Rhamdhani mengungkap hasil investigasi yang dilakukan institusinya terkait kasus pembunuhan TKW oleh Wowon Cs.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
BP2MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap hasil investigasi yang dilakukan institusinya terkait kasus pembunuhan TKW oleh Wowon Cs.
Sementara seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.
Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Berita Rekomendasi