Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindakan Ambil CCTV dari Penyidik, Jaksa Nilai Chuck Putranto Tidak Berniat Buat Terang Penyelidikan

Pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Chuck Putranto dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tindakan Ambil CCTV dari Penyidik, Jaksa Nilai Chuck Putranto Tidak Berniat Buat Terang Penyelidikan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa Chuck Putranto yang mengambil kembali CCTV dari tangan penyidik merupakan tindakan yang tidak memiliki niat buat terang penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun pernyataan jaksa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa Chuck Putranto dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/20223).

"Terhadap pembelaan terdakwa tersebut kami menanggapi bahwa penyidikan sebagaimana kita ketahui serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur dalam Undang-Undang. Untuk mencari dan mengumpulkan bukti membuat terang tentang tidak pidana dan menemukan tersangkanya," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan apabila dihubungkan dengan perbuatan terdakwa maka menurut penuntut umum. Tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangannya karena penyidik berdasarkan penyelidikannya telah menemukan bukti-bukti yang cukup.

"Yaitu adanya perbuatan terdakwa turut serta terdakwa dalam mengganti dan menggambil DVR CCTV di pos satpam komplek perumahan Polri Duren Tiga tanpa seizin atau sepertujuan dari warga atau ketua RT setempat," kata jaksa.

Menurut jaksa DVR CCTV saat itu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Bukan malah terdakwa mengikuti sesuai dengan apa yang diinginkan saksi Ferdy Sambo yang nyatanya bukan sebagai penyidik dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga.

Baca juga: Jaksa Puji Sikap Kesatria Chuck Putranto Akui Perbuatan Ambil dan Ganti DVR CCTV Duren Tiga

BERITA TERKAIT

"Dengan tindakan mengambil kembali DVR CCTV yang telah diserahkan ke penyidik. Kemudian meminta saksi Baiquni Wibowo untuk menyalin isi rekaman dari DVR CCTV tersebut," lanjut jaksa.

Jaksa menilai jika terdakwa benar berniat ingin membantu dan membuat terang peristiwa tersebut. Harusnya terdakwa wajib menolak perintah permintaan saksi Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV yang telah berada di tangan penyidik.

"Karena terdakwa dengan sepengetahuannya sebagai perwira menengah polisi dan pernah menjadi penyidik tentunya sudah sangat berpengalaman dalam melakukan penyidikan dan mengerti arti barang bukti dalam suatu tindak pidana," tegas jaksa.

Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas