Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Johnny G Plate, Menteri dari Nasdem yang Besok Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BTS

Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Johnny G Plate, Menteri dari Nasdem yang Besok Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BTS
Capture video
Menkominfo Johnny G. Plate. Sebagai informasi, Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022. 

Di antaranya Steam, PayPal, Yahoo, Epic Games, Origin, hingga Dota.

Pasalnya, platform digital itu tak kunjung melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Steam dkk mulai diblokir karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Pemblokiran platform digital tersebut tak pelak menimbulkan reaksi di masyarakat, terutama di media sosial.

Bahkan di Twitter, tagar BlokirKominfo menjadi trending dan menyeret nama Johnny G Plate.

4. Harta Kekayaan Johnny G Plate

Selama menjadi Menkominfo, Johnny G Plate sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Pada laporan paling terakhir, yaitu 16 Maret 2022, Johnny G Plate diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 191 miliar atau tepatnya Rp 191.236.409.092.

Rinciannya, Johnny G Plate memiliki 46 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 141.463.603.886.

Adapun koleksi kendaraan Johnny G Plate hanya dua unit dengan nilai Rp 460 juta.

Aset berupa kas dan setara sebesar Rp 51.939.680.206 menyumbang total harta kekayaan Johnny G Plate.

Aset lain yang dimiliki Johnny G Plate adalah harta bergerak lainnya dan surat berharga masing-masing nilainya Rp 3.612.000.000 dan Rp 4.113.125.000.

Konstruksi kasus

Sebagaimana diketahui lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Pembangunan BTS itu digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun dan kemungkinan bisa bertabah.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development UI 2020 Yohan Suryanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas