Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pemeriksa Pertama BPK Diana Siregar

Diana Siregar akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pemeriksa Pertama BPK Diana Siregar
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Diana Siregar, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Diana Siregar, Selasa (14/2/2023).

Diana Siregar akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama saksi Diana Siregar, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.

Dalam kasusnya, Gazalba Saleh diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Ada Dissenting Opinion, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul Setuju

Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.

Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Berita Rekomendasi

Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.

Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: Pengamat Kaitkan Kandasnya Praperadilan Gazalba dengan Spirit Perubahan Ketua MA

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.

Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas