KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Bos PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Korupsi Antam
(KPK) menyatakan terus mencari alat bukti lanjutan untuk kembali menjerat Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.
Kasus ini berawal saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.
Dodi Martimbang yang menjabat sebagai General Manager diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.
Baca juga: KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Buat Direktur Loco Montrado Siman Bahar
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, yang antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.
PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).
KPK menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal, dan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.
Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.
Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.
Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.