KPK Telusuri Aliran Uang ke Hakim Agung Gazalba Saleh saat Tangani Perkara
KPK menelusuri aliran uang yang diterima Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dari perkara di mana dia menjadi salah satu pengadilnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dari perkara di mana dia menjadi salah satu pengadilnya.
Hal itu ditelusuri penyidik KPK saat memeriksa PNS, dr. Fify Mulyani dan wiraswasta, Santi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka GS pada penanganan perkara di mana yang bersangkutan sebagai salah satu hakimnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri perkara di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Gazalba Saleh.
Itu didalami penyidik kala memeriksa tiga pengacara, Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, dan Sutriyono; serta Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara di tingkat MA yang ditangani tersangka GS," ujar Ali.
Gazalba Saleh merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Berkonsep Syariah Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.