Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Arif Rachman Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap Arif Rahman Arifin.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Arif Rachman Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) 

Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis penjara.

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.

Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Jika tidak membayar denda, maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.

Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif Rahman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas