Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Peran AGH, hingga Kesaktian Rubicon

Shane Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David membongkar sejumlah hal terkait sosok Mario, peran AGH, hingga kesaktian Rubicon.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Peran AGH, hingga Kesaktian Rubicon
Kolase Tribunnews
Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan). Shane Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David membongkar sejumlah hal terkait sosok Mario, peran AGH, hingga kesaktian Rubicon. 

Mulanya Mario Dandy menghubungi Shane Lukas berkali-kali untuk mengajaknya pergi ke minimarket.

Shane tak menjawab telepon. Hal itu membuat Mario Dandy langsung menghampiri temannya ke rumah.

Menurut Happy, Mario memaksa agar Shane Lukas ikut.

"Sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak."

"Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane. Janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy.

Mario Dandy lantas menjemput Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon. Lalu di perjalanan Mario bilang ingin pergi ke kawasan Lebak Bulus.

Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.

Berita Rekomendasi

"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, 'kita ke mana nih?'" ujar Happy

Saat itu, lanjut Happy, Mario meminta Shane untuk tenang dan mengikutinya saja.

Mario bahkan meminta Shane untuk menuruti perintahnya.

"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.

Happy mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Untuk menenangkan Shane, Mario mengaku bakal bertanggungjawab atas apa yang akan terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana. Tapi Mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung.'"

"'Kita juga nggak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Dalam kasus ini, Shane Lukas menjadi tersangka dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Siti Nawiroh/Annas Furqon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas