Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Peran AGH, hingga Kesaktian Rubicon

Shane Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David membongkar sejumlah hal terkait sosok Mario, peran AGH, hingga kesaktian Rubicon.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Peran AGH, hingga Kesaktian Rubicon
Kolase Tribunnews
Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan). Shane Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David membongkar sejumlah hal terkait sosok Mario, peran AGH, hingga kesaktian Rubicon. 

"Sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak."

"Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane. Janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy.

Mario Dandy lantas menjemput Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon. Lalu di perjalanan Mario bilang ingin pergi ke kawasan Lebak Bulus.

Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.

"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, 'kita ke mana nih?'" ujar Happy

Saat itu, lanjut Happy, Mario meminta Shane untuk tenang dan mengikutinya saja.

Mario bahkan meminta Shane untuk menuruti perintahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.

Happy mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Untuk menenangkan Shane, Mario mengaku bakal bertanggungjawab atas apa yang akan terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana. Tapi Mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung.'"

"'Kita juga nggak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Dalam kasus ini, Shane Lukas menjadi tersangka dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Siti Nawiroh/Annas Furqon)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas