Polisi Sebut Tersangka Investasi Bodong Wahyu Kenzo Punya Itikad Kembalikan Aset Korbannya
Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo punya itikad untuk mengembalikan asetnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo selaku tersangka dugaan investasi bodong punya itikad untuk mengembalikan aset dan inventaris dari para korbannya.
Hal ini diungkap Budi saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023).
"Memang yang bersangkutan pernah sampaikan setelah laksanakan rilis berusaha untuk mengembalikan kepada para korban sesuai dengan aset dan inventaris pada saat sekarang," kata Budi.
Berkenaan dengan itikad baik tersangka, Polresta Malang Kota meminta asistensi dari Polda Jawa Timur untuk tak buru-buru membekukan atau memblokir aset dari tersangka.
Sebab, jika pemblokiran telah dilakukan, maka proses pembukaannya perlu melewati proses panjang dan bisa berdampak pada terkendalanya hak para korban.
Baca juga: Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading
"Makanya dari hal itu kami penyidik minta petunjuk asistensi dari Polda Jawa Timur untuk tidak terlalu terburu-buru untuk memblokir aset dan lain lain. Karena pada saat aset diblokir ini juga tidak bisa dibuka, pembukaan harus melalui suatu proses. Sehingga manfaat bagi korban ini juga akan terkendala," ujarnya.
Sebagai informasi Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang Kota.
Baca juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo
Polresta Malang Kota juga telah menetapkan tersangka terhadap Wahyu Kenzo. Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim.
Dalam kasus ini, sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.