Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Desak KPK Dalami Laporan IPW Kepada Wamenkumham RI Soal Dugaan Gratifikasi

Atas laporan tersebut, kata Didik, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif terhadap dugaan gratifikasi tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Desak KPK Dalami Laporan IPW Kepada Wamenkumham RI Soal Dugaan Gratifikasi
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

Atas laporan tersebut, kata Didik, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif terhadap dugaan gratifikasi tersebut.

"Dalam konteks itulah, jika ada laporan ke KPK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka menjadi kewajiban KPK untuk mendalami dan memeriksa," ujar Didik kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Namun demikian, Didik juga meminta agar penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Selain itu, penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel.

"Dan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka bisa ditingkatkan ke penyidikan," jelas Didik.

Lebih lanjut, Didik meyakini KPK akan professional dalam menangani laporan dari IPW tersebut. Secara aturan, KPK harus melakukan klarifikasi terkait laporan itu paling lama 30 hari kerja.

Berita Rekomendasi

"Idealnya, laporan tersebut akan diklarifikasi dan diperiksa oleh KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima," jelasnya.

Bahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43/2018, imbuh Didik, bagi siapa saja yang dinilai telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat perlindungan dan juga penghargaan.

"Mari kita hormati proses yang sedang berjalan. Tentu kita berharap, jika dalam pemeriksaan administratif dan substantif ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsinya disertai alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan melakukan penindakan hukum secara transparan, adil dan akuntabel," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Wamenkumham Soroti KUHP Baru: Nasib Terpidana Mati di Tangan Hakim Pengawas

Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar. Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas