Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Desak KPK Dalami Laporan IPW Kepada Wamenkumham RI Soal Dugaan Gratifikasi

Atas laporan tersebut, kata Didik, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif terhadap dugaan gratifikasi tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Desak KPK Dalami Laporan IPW Kepada Wamenkumham RI Soal Dugaan Gratifikasi
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar. 

Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham Eddy memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Sugeng.

Sugeng menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.

“Masih (hangat, Red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.

Tanggapan Wamenkumham

Merespons dirinya yang dilaporkan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.

BERITA REKOMENDASI

Karena menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada di asisten pribadinya (aspri).

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas