Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020

MK menilai UU tersebut cacat formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GAN
Massa yang tergabung dalam Aliansi Simpul Puan menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Sedunia atau International Women's Day (IWD), di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023). Dalam aksinya, mereka menyuarakan 12 tuntutan, diantaranya segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Batalkan Perppu/UU Cipta Kerja yang memperburuk penghidupan perempuan dan rakyat, jamin hak atas pekerjaan bagi seluruh rakyat, tolak diskriminasi berbasis gender, disabilitas, dan usai lanjut atas pekerjaan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Namun banyak pihak mempertanyakan beda UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada tahun 2020 lalu dengan Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR hari ini, Selasa (21/3/2023).

Untuk lebih memahami konteks persoalannya, berikut ulasannya

Seperti diketahui, 5 Oktober 2020 DPR sahkan UU Cipta Kerja.

Sebulan setelahnya atau 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan itu.

Beleid yang dicatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu resmi berlaku sejak 2 November 2020.

Kendati sudah disahkan, UU Cipta Kerja terus banjir kritik. Kaum buruh sempat meminta presiden membatalkan UU tersebut namun Jokowi menolak.

Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS

Berita Rekomendasi

Tak butuh waktu lama, ramai-ramai pihak menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Mulai dari kalangan pekerja, akademisi, bahkan mahasiswa.

Uji materi aturan tersebut berlangsung panjang dan baru diputuskan setahun setelah UU Cipta Kerja, tepatnya 25 November 2021.

MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat.

MK menilai UU tersebut cacat formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Dalam putusannya, MK memberi waktu untuk pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.

Artinya  apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Setahun pascaputusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas