Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020

MK menilai UU tersebut cacat formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GAN
Massa yang tergabung dalam Aliansi Simpul Puan menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Sedunia atau International Women's Day (IWD), di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023). Dalam aksinya, mereka menyuarakan 12 tuntutan, diantaranya segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Batalkan Perppu/UU Cipta Kerja yang memperburuk penghidupan perempuan dan rakyat, jamin hak atas pekerjaan bagi seluruh rakyat, tolak diskriminasi berbasis gender, disabilitas, dan usai lanjut atas pekerjaan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Menaker menjelaskan perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya.

Apa yang Diprotes Buruh dari Perppu Cipta Kerja Ini?

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam berbagai kesempatan menolak Perppu Cipta Kerja karena dianggap merugikan kepentingan para buruh.

Said Iqbal mengungkapkan ada beberapa hal yang diprotes pihak buruh dari isi Perppu Cipta Kerja.

Diantaranya mengenai skema penetapan upah minimum.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Berita Rekomendasi

Hal itu tercantum dalam Pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 88E ayat (1) berbunyi, "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan."

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian isi Pasal 88E ayat 2 Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Senin (2/1/2023).

Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, "Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)."

Menurut Pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas