Menteri Budi Gunadi Sadikin Disomasi FDPKKB, Ini Tanggapan Kemenkes
Budi Gunadi secara terbuka menyampaikan pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran mengurangi beban dokter dan nakes
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan berikan respons dari somasi yang dilayangkan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.
"Kami menghormati hak pihak-pihak yang mangajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril pada keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik
Lebih lanjut, Syahril mengatakan Budi Gunadi mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan Indonesia.
Lewat Syahril, Budi Gunadi secara terbuka menyampaikan pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran mengurangi beban dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Bagian dari pembenahan tersebut adalah peningkatan transparansi proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Pembenahan ini bertujuan memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik.
"Sehingga, kita dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil," kata Syahril lagi.
Syahril mengatakan jika Budi telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya.
Baca juga: DPR Dukung Usulan Menkumham untuk Kaji Ulang Kewenangan IDI soal Pengaturan Izin Praktik Kedokteran
Serta minimnya transparansi proses pengurusan STR & SIP.
Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan.
STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia, namun sebelum sampai ke KKI perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan.
Jika tidak ada validasi maka KKI tidak dapat menerbitkan STR.
Untuk SIP itu diterbitkan oleh Pemda, namun Pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat.
Baca juga: PB IDI: Kematian Dokter Mawar Tunjukkan Jaminan Keamanan Belum Memadai
Pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan.
"Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdiannya," tutup Syahril.