Mahfud MD Diharap Tak Manfaatkan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Demi Dukungan Politik 2024
Lembaga kajian CREED menilai sah saja jika Menko Polhukam Mahfud MD punya agenda politik di tahun 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga kajian Center for Research on Ethic Economy and Democracy (CREED) menilai sah saja jika Menko Polhukam Mahfud MD punya agenda politik di tahun 2024.
Namun kepentingannya itu diharapkan tak menggadaikan Kemenkeu dan kasus transaksi janggal Rp 349 Triliun untuk kapitalisasi dukungan politik.
Sebagaimana diketahui dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada pekan lalu, dukungan publik banyak mengalir ke Mahfud untuk mengungkap dugaan pencucian uang di balik aliran transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
Namun sejumlah pihak termasuk beberapa anggota DPR juga menilai bahwa Mahfud dan dukungan publik bermuara pada agenda politik di 2024.
"Kalau memang Pak Mahfud punya tujuan ke sana, sah-sah saja," kata Direktur Eksekutif CREED, Yoseph Billie Dosiwoda kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
"Namun yang jadi catatan bagi Pak Mahfud, jangan sampai mengorbankan satu institusi atau satu kasus untuk kepentingan kapitalisasi di 2024, karena Kementerian Keuangan sudah cukup cedera digempur berbagai isu miring dari kehebohan transaksi Rp349 T ini," sambungnya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menilai kurang tepat jika isu transaksi Rp349 triliun dijadikan kendaraan mengerek elektabilitas Mahfud. Terlebih jika mengorbankan Kemenkeu.
"Jadi jangan menggadaikan, apalagi mengorbankan institusi tertentu untuk kapitalisasi dukungan politik untuk agenda di 2024," ungkap Billie.
Menurutnya kasus transaksi janggal yang terlanjur membuat heboh publik ini sepatutnya diselesaikan dari sisi penegakkan hukum. Ia pun mengusulkan adanya koordinasi antara Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pimpinan Mahfud MD, dengan PPATK dan Kemenkeu agar terjadi kecocokan data demi pengungkapan kasus.
Baca juga: Johan Budi Berharap Mahfud MD Tak Direshuffle Gara-gara Debat di Luar Terkait Dugaan TPPU Rp 349 T
"Bila memang ada kaitan dengan kasus entah itu korupsi atau TPPU baru diteruskan ke APH sebagai proses hukum," pungkasnya.